Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 (Pasal 1, ayat 2), Badan Akreditasi Nasional Sekolah merupakan lembaga penilaian independen yang berhak untuk menentukan program dan satuan pendidikan yang layak pada jenjang sekolah formal dasar hingga menengah dengan acuan yang telah menjadi standar
…